SUMBER, (PRLM).- Sedikitnya 21.000 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jumat (12/12/2014). Bersama dengan itu puluhan galon tuak pun ikut dilebur.
Pemusnahan ini berkaitan dengan maraknya peredaran miras seiring dengan banyaknya korban meninggal dunia yang berjatuhan di beberapa wilayah.
Miras ini berasal dari beberapa merek seperti cap orang tua, asoka, ginseng intisari, hingga beberapa merek bir ternama. Ribuan miras didapat dari hasil razia di 27 kepolisian sektor di seluruh Kabupaten Cirebon.
Hadir dalam pemusnahan ini Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Cirebon sekaligus Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi Al Gotas, Komandan Kodim 0620/Cirebon Loebis Muhammad Hasbi serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Posting Komentar