SUKABUMI - Kepala Kelurahan Palabuhanratu memastikan bahwa Stasiun Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Cipatuguran, Kelurahan / Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, di duga menggunakan sumur Air Bawah Tanah (ABT) ilegal atau tidak berizin.
Hal tersebut dikatakan Lurah Palabuhanratu, Latifah Triana kepada Lensa Nasional, usai melakukan pemanggilan terhadap pengelola PT. Jawa Suisan di kantor Kelurahan Palabuhanratu, Selasa (11/11/2014).
"Ada enam titik sumur ABT ilegal yang sudah di fungsikan untuk kebutuhan budi daya ikan sidat di tambak IPB itu," kata Lurah Palabuhanratu.
Menurut dia, ke enam titik lokasi sumur ABT ilegal itu sudah dioperasikan. Dan ketika ditanya, Perusahaan itu mengakui belum mengetahuinya kalau membuat sumur ABT itu harus terlebih dahulu menempuh proses perizinan, "Saat itu juga sudah langsung kami anjurkan untuk segera menempuh perizinan," ungkapnya.
Sementara itu, Manager operasional PT Jawa Suisan, Beny Sitanggang mengatakan pihaknya meminta maaf dan akan segera menempuh proses perizinan serta dalam waktu dekat akan mengumpulkan warga sekitar untuk berdialog dan mendengarkan keinginan warga. (Udas)
Baca Juga selengkapnya : http://www.lensanasional.com
Posting Komentar